Saya ingin bertanya tentang hukum Islam mengenai seorang pemuda berumur 16 tahun yang meminum suatu obat untuk bunuh diri, namun ia tidak mati dan selamat. Ketika itu, ia tidak tahu hukum Islam tentang apa yang hendak dilakukannya itu. Apakah ia masih bisa bertaubat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh manusia merupakan dosa besar di sisi Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ. Tindakan itu menyebabkan pelakunya kekal di dalam Neraka—Semoga Allah senantiasa melindungi kita darinya.
Dalam sebuah hadits, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi di tangannya, kelak ia akan menikam perutnya di dalam Neraka Jahanam, dan ia kekal serta dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang meminum racun sehingga membunuh dirinya, kelak ia akan meminum racun itu di dalam Neraka Jahannam, dan ia kekal serta dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan menjatuhkan diri dari atas gunung, kelak ia akan dijatuhkan ke dalam Neraka Jahanam, dan ia kekal serta dikekalkan di dalamnya selama-lamanya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Akan tetapi, siapa yang pernah berusaha melakukan bunuh diri tapi kemudian selamat, hendaklah ia segera bertobat kepada Allah dengan taubat yang tulus, serta bersyukur kepada Allah yang telah menyelamatkannya dari kebinasaan di dunia dan Akhirat. Begitu juga, ia harus memperbanyak amal shalih, serta berteman dengan orang-orang shalih yang bersikap zuhud di Dunia, mengharapkan kehidupan Akhirat, dan menjauhkan diri dari godaan Syetan serta bisikan hawa nafsu yang mencelakakan.
Barang siapa bertobat dengan jujur dan ikhlas, niscaya Allah menerima tobatnya, melingkupinya dengan rahmat-Nya, dan menyelimutinya dengan maaf-Nya. Tidak ada satu dosa pun betapa pun besarnya melainkan ada pintu tobat yang terbuka untuk menghapusnya, sebagai bentuk karunia dan rahmat dari Allah, termasuk dosa-dosa yang paling besar sekalipun, yaitu syirik kepada Allah, membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya, dan perbuatan zina.
Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain bersama Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan yang demikian itu niscaya mendapat (pembalasan) dosa-(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada Hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatan mereka itu diganti oleh Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan, orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shalih, sesungguhnya ia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya." [QS. Al-Furqân: 68-71]
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan