Apakah hukum ikhtilat dengan para kerabat, atau duduk bersama anak laki-laki dan perempuan paman dan bibi dari pihak bapak dan ibu dalam sebuah perkumpulan keluarga, namun pihak perempuan tetap menggunakan hijab yang Syar`i? Mohon penjelasan segera, dan jazakumullahu khairan... Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan