Bagaimana seorang wanita menghitung waktu haidnya?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Terkait dengan turunnya darah haid, wanita terbagi kepada dua: (Pertama), yang baru mengalami haid. (Kedua), yang sudah terbiasa haid. Untuk wanita yang baru mengalami haid, sehingga tidak memiliki pengalaman dalam menetapkan waktu haidnya, hendaklah meninggalkan shalat selama darahnya masih keluar, kecuali jika melebihi 15 hari, karena itu adalah waktu haid terlama menurut jumhur ulama. Jika darahnya berhenti dalam 15 hari ke bawah, maka itulah waktu haidnya. Setelah itu, ia harus mandi dan shalat.
Adapun wanita yang sudah terbiasa mengalami haid, jika darahnya terus keluar berkelanjutan, maka ia terbagi pada tiga keadaan:
Pertama: Ia memiliki waktu haid yang biasa dialaminya sebelum itu;
Kedua: Ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah lain;
Ketiga: Ia tidak memiliki waktu haid yang biasa dan tidak pula bisa membedakan antara darah haid dengan darah lainnya.
Wanita yang memiliki waktu tertentu dalam haid, jika darahnya berkelanjutan maka hukumnya adalah harus berpegang kepada kebiasaannya itu. Jika ia tidak memiliki kebiasaan waktu tertentu dalam haid, namun ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah lainnya, misalnya melalui warna dan baunya, maka hukumnya adalah harus berpegang kepada hasil pembedaannya itu.
Sedangkan wanita yang tidak memiliki kebiasaan waktu haid dan tidak pula bisa membedakan antara darah haid dengan darah lainnya, maka hukumnya di-qiyas-kan dengan hukum kebanyakan wanita, yaitu 6 atau 7 hari. Dalil mengenai pembagian ini adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Berdiamlah (tinggalkanlah shalat dan sejenisnya) seukuran waktu engkau biasa haid. Kemudian mandi dan shalatlah." [HR. Muslim]
Juga sabda beliau, "Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam yang sudah dikenal. Jika (darahnya) seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. Namun jika (darah) yang lain, maka berwudhuk dan shalatlah. Sesungguhnya itu hanyalah keringat." [HR. Abû Dâwûd dan An-Nasâ'i]
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hamnah bintu Jahsy, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda: "Jika engkau telah mandi, maka shalatlah selama 24 atau 23 (hari), juga berpuasa dan shalatlah. Sesungguhnya yang demikian cukup (sah) untukmu. Lakukanlah seperti itu setiap bulan, (hitunglah haidmu) seperti wanita lain haid dan (sucimu) seperti mereka suci, sesuai waktu haid dan suci mereka." [HR. Abû Dâwûd, At-Tirmidzi, dan Ahmad]
Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa kaum wanita tidak keluar dari tiga keadaan yang telah kita sebutkan di atas.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan