English
عربي
Español
Deutsch
Français
Indonesia
Indonesia
عربي
Español
Deutsch
Français
English
Indonesia
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Fatwa
Fatwa
WANITA DAN KELUARGA
Fikih Wanita
Travel perempuan
Cari Fatwa
Cari Fatwa
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Cari
Cari Fatwa
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Same Word
Any Word
All Word
Eg: "Quran Recitation"
Today's most read
5
Apakah Onani Tanpa Keluar Mani Membatalkan Puasa?
4
Hukum Ragu tentang Keluarnya Mani Setelah Azan Subuh Saat Berpuasa
4
Masuknya Sesuatu ke Dalam Kemaluan Tidak Membatalkan Puasa
3
Hukum Berjimak saat Azan Subuh di Bulan Ramadhân
3
Terlanjur Shalat Karena Menyangka Waktu Sudah Masuk, Lalu Mendengar Azan
2
Istri yang Berzina di Bulan Ramadhân, Bagaimana Cara Menebusnya dan Menutupi Aibnya?
2
Bersumpah dengan 'Talak' dan 'yang Haram' Adalah Bagian dari Sumpah Orang-orang Fasik
2
Mengalami Haid di Malam Hari dan Berhenti di Siang Hari, Bagaimana Hukum Puasanya?
2
Hukum Orang yang Ragu Apakah Ia Minum Sebelum Atau Sesudah Fajar
2
Mereka telah menyiapkan makan sahur, lalu ketiduran hingga tidak sempat untuk menyantapnya, apakah dengan begitu mereka dihitung telah berniat untuk puasa?
1
Wanita Boleh Membuka Kerudung di Hadapan Ibu Suaminya yang Ahli Kitab
1
Pendapat Para Ulama tentang Cairan Tetes Mata bagi Orang yang Berpuasa
1
Hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang telah dinikahi namun belum digauli
1
Sengaja Menelan Kembali Isi Sendawa yang Sampai ke Mulut Membatalkan Puasa
1
Apakah Melihat Aurat Istri Membatalkan Puasa?
1
Hukum Mengonsumsi Obat Penenang Jiwa
1
Menyentuh Kucing Tidak Membatalkan Wudhuk
1
Pemerkosaan dan Hukum-hukum Agama yang Menjadi Konsekuensinya
1
Kafarat "Memberi Makan Fakir Miskin" Tidak Sah Kecuali bagi Orang yang Tidak Mampu Berpuasa
1
Talak Tiga Jatuh bagi Orang yang Bersumpah dengan Menggantungkannya kepada Sesuatu tapi Kemudian Tidak Ia Lakukan
1
Merasakan adanya rasa darah di tenggorokan, apakah membatalkan puasa?
1
Apakah keluarnya cairan dari kemaluan karena membayangkan sesuatu yang membangkitkan syahwat dapat membatalkan puasa
1
Apakah Gangguan Was-was (Keraguan) Berlebihan Boleh Menjadi Sebab Berbuka Puasa?
1
Hukum Memakai atau Menyewakan Barang Curian atau Barang yang Hilang dari Pemiliknya
1
Suntikan Insulin Tidak Membatalkan Puasa
1
Hukum Wanita Duduk Bersama Kaum Laki-Laki
1
Mukjizat-mukjizat Kelahiran Nabi
1
Takut kepada Binatang, Apakah Termasuk Indikasi Lemah Iman?
1
Khamr (Minuman Keras) bagi Kaum Kristen
1
Perbuatan buruk menjadi lebih besar (dosanya) di bulan Ramadhan.
1
Penjualan Mushhaf
1
Hukum orang yang berbuka puasa karena menyangka bahwa matahari telah tenggelam
1
Apakah Ayah Boleh Menjatuhkan Hukum Hudud kepada Putrinya yang Berzina?
1
Pergaulan Nabi dengan Keluarga Beliau Menggabungkan Seluruh Kemuliaan Akhlak
1
Makan dan Minum Setelah Memasang Niat Puasa (Sebelum Fajar) Apakah Berpengaruh Terhadap Sahnya Puasa?
1
Siapa yang Wajib Membayarkan Zakat Anak Perempuan yang Sudah Bekerja?
1
Hidup Bahagia Itu Terwujud dengan Mengikuti Al-Quran dan Sunnah
1
Kapan Seorang Musafir Mulai Berpuasa?
1
Hukum Bercumbu dengan Mempertemukan Kemaluan dengan Kemaluan Istri saat Istri Haid
1
Cara Menghitung Waktu Haid Bagi Wanita yang Baru Haid dan yang Sudah Terbiasa
1
Waktu mengeluarkan fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan, dan hukum mewakili orang lain dalam mengeluarkannya
1
Apakah Dibolehkan Bagi Wanita yang Sedang Haidh untuk Mendekati Orang yang Sedang Sakaratul Maut?
1
Apakah Menggunakan Pemandian Uap (Sona) Membatalkan Puasa?
1
Keluarga Wanita Lebih Berhak Menikahkannya
1
Melihat Cairan Warna Kuning Sebelum Benar-Benar Suci, Lalu Membatalkan Puasa, Apa yang Harus Dilakukannya?
1
Prosesi haji tamattu` dan hukum menyembelih kurban bagi yang menjalankannya
1
Jika Anda tidak Yakin tentang Keberlangsungan Pernikahan Itu, Jangan Lakukan
1
Kondisi-kondisi yang di Dalamnya Laki-Laki Dilarang Menikah
1
Thahârah (suci) Bukan Syarat Sah Puasa
1
Hukum Membayarkan Uang sebagai Pengganti Makanan untuk Membayar Kafarat Keterlambatan Qadhâ'