Islam Web

  1. Fatwa
  2. AL-QUR'AN
  3. Hal-Hal Lain Terkait Al-Qur'an
Cari Fatwa

Boleh Membakar Mushaf yang Sudah Rusak

Pertanyaan

Apa yang harus saya lakukan terhadap mushaf Al-Quran yang sebagian kertasnya sudah terpotong, dan saya curiga bahwa sihir yang telah diletakkan di dalamnya. Apakah saya berdosa jika saya membakar mushaf itu? Atau kemana ia harus saya bawa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika mushaf tidak bisa dimanfaatkan karena kehilangan sebagian lembarannya, atau takut akan terlecehkan dan semisalnya, maka ia boleh dibakar. Dalilnya adalah bahwa Utsman—Semoga Allah meridhainya—pernah memerintahkan untuk membakar lembaran-lembaran yang berisi tulisan Al-Quran setelah selesai penulisan beberapa mushaf yang menghimpun seluruh isi Al-Quran. Ia melakukan itu karena khawatir akan terjadi perselisihan di tengah Umat Islam tentang Al-Quran.

Adapun alasan yang disebutkan oleh penanya bahwa ia curiga ada sihir yang diletakkan pada mushaf tersebut, solusinya adalah: bukalah lembaran-lembaran mushaf itu, jika ditemukan sihir di dalamnya, keluarkanlah atau batalkanlah. Tetapi jika tidak ditemukan apa-apa, Anda dapat mempergunakan mushaf tersebut. Tidak perlu mempedulikan rasa was-was dan prasangka yang tidak ada buktinya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read