Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Fikih Wanita
  4. Pakaian Wanita
Cari Fatwa

Perempuan Boleh Tidak Menutup Wajahnya di Hadapan Kakek Suaminya

Pertanyaan

Apakah diharamkan bagi seorang wanita untuk tidak menutup wajahnya di hadapan kakek suaminya dari jalur ibu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang perempuan dibolehkan membuka wajahnya di hadapan kakek suaminya, baik dari jalur ibu atau bapak si suami, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka." [QS. An-Nûr: 31]. Kakek termasuk ayah suami, baik kakek dari jalur ibunya maupun dari jalur ayahnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read