Assalamu`alaikum warahmatullâhi wabarakatuh.
Bapak dan ibu saya ingin menikahkan saya dengan seorang gadis dari lingkungan kerabat saya, dan saya tidak menyetujui pernikahan itu. Namun kedua orang tua saya bersikeras mempertahankan pendapat mereka. Apa yang harus saya lakukan? Mohon berikan saya fatwa. Jazâkumullâhu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang anak berkewajiban untuk selalu berbakti kepada kedua orang tuanya dan mewujudkan keinginan mereka sesuai kemampuannya. Dan dalam hal itu terdapat kebaikan yang besar di dunia dan Akhirat.
Seandainya gadis tersebut memiliki agama dan akhlak yang baik, maka menurut kami, sebaiknya Anda melakukan istikhârah (meminta pilihan) kepada Allah untuk menikahinya, sembari meniatkan pernikahan itu untuk membuat ridha dan menghargai orang tua Anda. Namun seandainya ia tidak memiliki agama dan akhlak yang bagus, atau Anda tidak berminat kepadanya untuk dijadikan sebagai istri karena alasan tertentu, Anda harus berlemah-lembut dalam meyakinkan kedua orang tua Anda tentang pilihan Anda menolaknya. Jelaskan kepada mereka kekhawatiran-kekhawatiran Anda jika menikahi gadis tersebut.
Dan janganlah Anda mengambil sikap, baik menerima maupun menolak, melainkan setelah melaksanakan shalat istikhârah. Sesungguhnya orang yang melakukan istikhârah tidak akan pernah kecewa, dan orang yang melakukan istisyârah (konsultasi) tidak akan pernah menyesal.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan