Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika anak perempuan tersebut belum baligh maka pada dasarnya, sumpah yang ia ikrarkan tidak sah/tidak berlaku. Jika ia kemudian melanggar sumpah itu sebelum baligh maka ia tidak wajib membayar kafarat menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Karena sumpah berarti mewajibkan suatu perkara tertentu. Sementara anak yang belum baligh tidak mempunyai kewajiban apa pun. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang gila yang kehilangan akalnya sampai ia sembuh, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sampai ia baligh."
Tapi para ulama berbeda pendapat dalam masalah anak kecil yang bersumpah sebelum baligh kemudian melanggarnya setelah baligh, apakah ia harus membayar kafarat atau tidak? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ia tidak harus membayar kafarat, karena pada dasarnya sumpah itu tidak sah/tidak berlaku, sehingga tidak mengakibatkan hukum apa pun.
Adapun jika anak perempuan tersebut bersumpah setelah ia baligh dan melanggar sumpahnya maka ia harus membayar kafarat sumpah.
Wallâhu a`lam.