Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pada hukum dasarnya, Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh seorang laki-laki dirinya dan semua orang yang wajib ia nafkahi, seperti istrinya, anak-anaknya, dan lain-lain. Sedangkan saudari Anda itu, selama ia memang sudah memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhannya maka kewajiban nafkahnya menjadi gugur dari pundak ayahnya. Ketika itu juga, ayah Anda tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuknya. Ia wajib mengeluarkannya sendiri dari harta pribadinya. Namun jika ayah Anda mengeluarkan zakat untuknya, itu juga sah, dan tidak ada masalah. Wallâhu a`lam.