Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Puasa istri Anda sah menurut para ulama mazhab Maliki dan Hambali, dan ia tidak wajib meng-qadha puasa itu, karena ia telah suci pada hari tersebut. Abdurrahman ibnu Qudâmah dari mazhab Hambali berkata, "Kita sudah menyebutkan bahwa suci di pertengahan masa haid adalah suci yang sah. Karena itu, apabila seorang wanita melihat darah haidnya keluar satu hari dan kemudian berhenti satu hari, maka ia harus menggabungkan hari-hari keluar darah itu sebagai hitungan hari haid, dan menghitung masa tidak keluar darah di sela-selanya itu sebagai masa suci sebagaimana telah kita sebutkan."