Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Anda wajib bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—atas kelalaian Anda mempelajari hukum-hukum Agama yang harus Anda ketahui. Kemudian Anda harus menghitung berapa hari puasa yang Anda tinggalkan dan belum Anda qadhâ' selama ini, lalu Anda wajib meng-qadhâ' semuanya. Anda tidak boleh beralih kepada memberi makan orang miskin atau selainnya, dan orang lain juga tidak boleh berpuasa atas nama Anda.
Ibnu Abdil Barr—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Adapun shalat, ijmâ` (kesepakatan) ulama menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mewakili shalat orang lain, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik atas nama orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Demikian juga tidak sah seseorang berpuasa mewakili orang lain yang masih hidup. Ini semua merupakan ijmâ' yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya." [Al-Istidzkâr]
Selama Anda tidak mempunyai uzur (halangan) yang tidak ada harapan hilang, seperti penyakit kronis atau usia lanjut yang membuat Anda tidak mungkin lagi berpuasa, qadhâ' merupakan hal yang wajib Anda lakukan. Tetapi Anda boleh melaksanakannya sesuai kemampuan Anda, sehingga Anda meng-qadhâ' hari-hari puasa tersebut sebatas yang Anda bisa walaupun pada saat siang yang pendek, agar puasa tidak membahayakan fisik Anda.
Jika Anda tidak mampu berpuasa sama sekali, karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau karena usia lanjut yang tidak memungkinkan Anda untuk berpuasa, maka Anda wajib memberi makan (fidyah) satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang Anda tinggalkan. Makanan itu harus diberikan kepada orang miskin yang berhak, dan tidak boleh dipakai untuk memberi makanan berbuka puasa selain orang miskin. Minuman (jus) dan sejenisnya tidak bisa dipakai untuk menunaikan fidyah itu.