Tidak Wajib Berniat pada Malam Hari untuk Puasa Sunnah

2-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya berniat hendak berpuasa pada tanggal 13, 14, 15 pada bulan ini. Saya kira tanggal tersebut akan dimulai pada hari Sabtu. Pada Jumat pagi, saya memakan satu suap makanan dan belum sempat menelannya, lalu saya mengetahui bahwa hari itu adalah tanggal 13. Saya pun segera mengeluarkan makanan tersebut dari mulut saya. Apakah saya boleh melanjutkan puasa pada hari itu atau tidak?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika makanan itu belum sampai ke tenggorokan Anda maka Anda boleh meneruskan puasa hari tersebut selama Anda belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa pada hari itu, seperti makan, minum, dan sebagainya. Puasa sunnah tidak mengharuskan pelakunya berniat pada malam hari menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), tetapi boleh berniat pada siang harinya. Dalilnya adalah sebuah hadits dari `Aisyah—Semoga Allah meridhainya, bahwa ia berkata, "Pada suatu hari, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—masuk ke rumah, lalu bertanya, 'Apakah engkau mempunyai sesuatu (makanan)?' Aku menjawab, 'Tidak'. Kemudian beliau bersabda, 'Aku akan berpuasa pada hari ini'." [HR. Muslim]

Imam Al-Bukhâri mengatakan bahwa Ummud Dardâ' pernah berkata, "Abud Dardâ' biasa berkata kepada kami, 'Apakah kalian mempunyai makanan?' Jika kami mengatakan tidak, ia akan berkata, 'Aku berpuasa pada hari ini'."

Imam Al-Bukhâri berkata, "Hal ini dilakukan juga oleh Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbâs, dan Hudzaifah—Semoga Allah meridhai mereka.

Asy-Syaukâni berkata dalam kitab Syarhul Muntaqa, "Hadits `Aisyah ini menjadi dalil oleh para ulama yang mengatakan tidak wajib berniat pada malam hari untuk melakukan puasa sunnah, dan mereka adalah jumhur (mayoritas ulama), sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi."

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net