Apa keutamaan suami daripada istrinya, sehingga membuat Rasulullah—Shallallahu `alaihi wasallam—hampir menyuruh istri bersujud kepadanya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang muslim harus menerima dan tunduk terhadap semua yang datang dari Allah dalam Kitab-Nya atau dari Nabi-Nya dalam sunnah-sunnah beliau, baik ia mengetahui hikmahnya maupun tidak. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka adalah ucapan: 'Kami mendengar, dan kami patuh', dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." [QS. An-Nur: 51]
Allah—Subhanahu wata`ala—menetapkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pasangan kepada pasangannya, dan menjadikan hak suami lebih agung daripada hak istri. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): " Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." [QS. Al-Baqarah: 228]
Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan menyuruh seorang istri bersujud kepada suaminya." [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah]
Dalam riwayat lain terdapat tambahan: "Karena Allah telah memberikan hak yang besar baginya di pundak istri." Terdapat banyak hadits lain yang berbicara tentang masalah ini.
Seorang suami bertanggung jawab penuh terhadap istrinya. Ia memiliki hak kepemimpinan (qawamah) terhadap istrinya, dan itu adalah sebuah taklif (tugas Agama). Ia berkewajiban menafkahi dan mendakwahi istrinya. Ia juga berkewajiban mengajarkannya dan membelanya. Semua itu sama sekali tidak diwajibkan atas perempuan. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…" [QS. An-Nisa': 34]
Ibnu Katsir—Semoga Allah merahmatinya, ketika menafsirkan ayat di atas, mengatakan, "Maksudnya, laki-laki adalah pemimpin dan pemegang komando bagi istrinya. Ia adalah orang yang berkuasa atasnya dan yang meluruskannya ketika ia menyimpang. 'Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain'. Maksudnya: karena kaum lelaki lebih utama dan lebih baik daripada kaum wanita. Oleh sebab itu, nabi hanya ada dari kalangan laki-laki, demikian juga pemimpin tertinggi. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Tidak akan berhasil kaum yang mengangkat pemimpin mereka dari kalangan perempuan'. [HR. Al-Bukhari]. Demikian juga jabatan qadhi (hakim agama), dan sebagainya. 'dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…' Maksudanya: mahar, nafkah, dan beban biaya yang telah Allah wajibkan atas kaum laki-laki dalam Kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya—Shallallahu `alaihi wasallam. Jadi, laki-laki lebih utama daripada wanita dalam struktur penciptaannya, dan ia juga telah berlaku baik dan berjasa kepada wanita."
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan