Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Sarana Mengontrol Kelahiran
  4. Menggunakan Alat Kontrasepsi dan Pil
Cari Fatwa

Hukum Kondom dan Meninggalkan Jimak di Masa Subur

Pertanyaan

Apakah boleh mengkonsumsi pil anti hamil, atau menggunakan kondom pada masa-masa tertentu untuk mencegah terjadinya kehamilan? Ataukah ada cara lain untuk menunda kehamilan? Demikian pertanyaan saya. Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika terdapat kemaslahatan dalam menunda kehamilah selama beberapa waktu tertentu, maka tidak ada larangan melakukan hal di atas—Insyâallâh. Dalam kondisi seperti itu, seseorang hendaklah mengambil cara paling mudah dan beresiko paling ringan. Hendaklah ia berkonsultasi dengan dokter spesialis tentang masalah ini sebelum ia melakukannya.

Di antara cara-cara menunda kehamilan adalah menggunakan kondom, mengkonsumsi pil hamil, melakukan suntik anti hamil, dan menggunakan spiral. Hukum semua sarana ini berbeda-beda, sesuai dengan resiko dan bahayanya, serta larangan Syariat yang terdapat di dalamnya. Barangkali cara yang paling jauh dari bahaya-bahaya tersebut adalah mengatur jadwal berhubungan badan dengan pasangan. Para pakar menyatakan bahwa secara medis telah dibuktikan bahwa menghindari jimak pada masa-masa subur, yaitu sepuluh hari di pertengahan dari bulan haid, dan hanya berhubungan badan pada selain waktu itu, dengan izin Allah dapat mencegah kehamilan. Maksud bulan haid adalah: seorang wanita biasanya mengalami haid sekali dalam tiga puluh hari. Kebanyakan wanita, masa haidnya berkisar antara lima, enam, atau tujuh hari. Maka suami—tentu saja—tidak boleh menggaulinya (menyetubuhinya) selama masa haid, kemudian (untuk menghindari kehamilan) ia boleh menggaulinya pada sisa sepuluh hari dihitung dari awal haid. Setelah itu, ia jangan menggaulinya dalam sepuluh hari berikutnya. Baru kemudian, jika mau, ia menggaulinya lagi pada sepuluh hari yang terakhir.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read